Lensa Purbalingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan setidaknya 6.492 KTP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4.411 KTP penyelenggara pilkada, di 79 kabupaten/kota di Indonesia.
KTP tersebut digunakan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada Desember 2020.
Secara otomatis, KTP yang dipersyaratkan tersebut masuk dalam daftar TMS (tidak memenuhi syarat).
Baca Juga: Dikabarkan, PKB Sudah Turunkan Rekom ke Pasangan Oji-Jeni
Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor dibekuk Polisi
Baca Juga: Kepergok Saat Sedang Beraksi, Pencuri Kotak Amal di Purbalingga Diamankan Polisi
Hal ini didapat dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan atas laporan pengawas desa yang dilaksanakan 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara mengatakan, selain verifikasi di atas, juga ditemukan data dukungan dari pemilih yang tak dapat ditemui di tempat tinggalnya.
"Pendukung tidak ada di tempat karena sedang bekerja, dan sebagainya sehingga dilakukan malam hari," kata dia.
Baca Juga: Tekanan Membuat Facebook akan Blokir Iklan Pemilu
Baca Juga: Gojek Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui GoService
Baca Juga: China Klaim Batik, Bikin Netizen Indonesia Geram!
Artikel ini sebelumnya telah tayang di lensabanyumas.com dengan judul "Bawaslu Temukan Ribuan KTP ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan di Pilkada"
Data lainnya menunjukkan, banyak diketemukan pendukung yang sudah meninggal dunia masih dimasukkan dalam daftar pendukung.
Selain itu, juga ditemukan data ganda dan pindah domisili yang masih tercatat sebagai pendukung.
Baca Juga: Akhirnya, Oji-Jeni Resmi Kantongi Rekomendasi PKB
Baca Juga: Gunakan Bansos Untuk kampanye, Bamsoet: KPU dan Bawaslu Harus Bertindak Tegas
Baca Juga: Banjir di Luwu Utara, 5 Orang Meninggal Dunia
Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah, mengatakan selama proses Pilkada, Bawaslu akan terus mengontrol dan mengawasi dengan ketat hasil verifikasi faktual.
Ia menambahkan, verifikasi faktual bakal calon perseorangan dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya syarat menjadi calon kepala daerah. ***