Bagi warga yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu yang telah ditentukan akan diterbitkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Jadi jika setelah tanggal 24 belum diperpanjang, maka hari berikutnya harus bikin SIM baru lagi," tuturnya.
Baca Juga: Mahasiswa Harus Mampu Kawal Pendidikan Politik di Purbalingga
Lebih lanjut Kasatlantas Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM.
"Jika akan segera habis, segera diperpanjang. Karena SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil," imbuhnya.***