Gaji ke-13 PNS akan Cair 10 Agustus, Berikut Jumlah yang Diterima

- 7 Agustus 2020, 13:03 WIB
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang./Pikiran Rakyat
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang./Pikiran Rakyat /

Berikut rincian jumlah gaji yang akan diterima sesuai dengan tingkat golongannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Komisi X DPR RI Syaiful Huda Dorong Pemerintah untuk Segera Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di JurnalPresisi.com pada Jum'at, 6 Agustus 2020 dengan judul Fix! Gaji ke-13 PNS Pensiun Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Besaran Nominal yang akan Diterima


Baca Juga: Harga Emas Antam Jum'at 7 Agustus Alami Kenaikan

Untuk tunjangan kinerja nominalnya akan berbeda-beda sesuai dengan instansi pemerintah yang dinaungi,tunjangan tersebut lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Kemudian tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x