'Gilang Bungkus’ Resmi Menjadi Tersangka dan Diancam 6 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2020, 04:25 WIB
'Gilang Bungkus' diancam 6 tahun penjara./Dok. Polres Kapuas
'Gilang Bungkus' diancam 6 tahun penjara./Dok. Polres Kapuas /

Lensa Purbalingga - Kasus terduga pelaku pelecehan seksual ‘bungkus kain jarik’, Gilang Aprilian akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020.

Isir juga menjelaskan bahwa Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

Baca Juga: Hasil UCL: Harapan Juventus ke Perempat Final Pupus

Baca Juga: KPK Buka Lowongan Pekerjaan sebagai Juru Bicara

Kapolrestabes Surabaya juga mengatakan bahwa ada indikasi kelainan seksual pada Gilang karena dirinya mengaku melakukan pelecehan untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kain jarik, hasil cetakan pesan, dan video dari para korban.

Sebelumnya, Gilang ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara membungkus sekujur tubuh korban menggunakan kain jarik untuk alasan penelitian.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x