Awas! Tahapan Pilkada 2020 Berpotensi Memunculkan OTG sebagai Agen Penularan Covid-19

- 13 September 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id /

Baca Juga: Wow! Tempat Pijat Family Reflexology Bukateja Berikan Cara Agar Tubuh Jadi Sehat dan Tampil Prima

Baca Juga: Jalani Sidang, Terdakwa Menangis Bertemu Hakim Pengadilan yang Merupakan Teman Sekolahnya

Angka 15 juta orang itu muncul, jika jumlah orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (Tempat Pemungutan Suara) dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, Qodari merekomendasikan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut:

1. Masker telah dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Pilu Membiru' dari Kunto Aji Wibisono

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Nelayan dan Aktivis saat Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Pasir di Makassar

2. Merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Seorang Imam Masjid di Sumsel Dibacok ketika Mengimami Salat Magrib

3. KPU melaksanakan simulasi Pilkada 2020 di 270 wilayah Pilkada, mulai dari distribusi surat pemberitahuan pada pemilih, cek jam kedatangan pemilih ke TPS, sampai dengan penghitungan suara.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x