Ironi di Hari Tani Nasional, Petani Bukan Pemasok Utama Beras dalam Negeri

- 24 September 2020, 15:37 WIB
Aksi simpatik yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional tersebut menuntut kepada Pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan, laksanakan reforma agraria dan hentikan intimidasi serta kriminalisasi petani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Aksi simpatik yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional tersebut menuntut kepada Pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan, laksanakan reforma agraria dan hentikan intimidasi serta kriminalisasi petani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc. /

Lensa Purbalingga - Hari Tani Nasional yang diperingati tiap 24 September menghadirkan sebuah ironi. 

Petani yang menjadi pemasok utama komoditas beras Indonesia, justru tidak menjadi pemasok utama. 

Hal ini diungkapkan oleh peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania yang menilai peran petani dalam rantai pasok beras sebagai pemasok utama komoditas tersebut perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Begini Cara Bertani di Lahan Pekarangan dengan Teknologi Cerdas

Baca Juga: Banjir Bandang di Sukabumi Terus Menelan Korban Jiwa

CIPS menyatakan posisi petani sebagai pihak yang menjual dan memasarkan beras, seharusnya bisa menguntungkan dan lebih memiliki posisi tawar yang menguntungkan.

"Posisi petani di dalam rantai pasok tidak menguntungkan, padahal petani adalah penghasil komoditas. Dengan panjangnya rantai pasok distribusi beras hingga ke konsumen, sudah sepatutnya petani mendapatkan posisi yang lebih baik dan mendapatkan keuntungan dari harga jual beras di tingkat konsumen," kata Galuh di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Kamis, 24 September 2020.

Pada kenyataannya, rantai pasok beras memang panjang dan seringkali posisi petani tidak menguntungkan karena mereka tidak memiliki kuasa untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG).

Baca Juga: Hujan Deras Selama Empat Jam, Sukabumi Diterjang Banjir Bandang yang Hanyutkan Belasan Rumah

Baca Juga: #BanggaBuatanIndonesia Wujud Dukungan atas Penggunaan Produk Dalam Negri

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x