Lensa Purbalingga - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut merespons UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Melalui ketua umumnya, PBNU mengatakan, UU Cipta Kerja ini hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya, terutama rakyat kecil.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu, 7 Oktober 2020 sebagaimana dimuat dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, yaitu NU Online.
Baca Juga: PBNU Minta KPU dan Pemerintah Pusat Tunda Pilkada Serentak 2020
Kiai Said, sapaan Said Aqil Siradj, juga mengatakan bahwa warga Nahdlatul Ulama harus mengambil sikap yang tegas terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya, kepentingan rakyat buruh dan rakyat kecil harus terjamin, terutama masalah pertanahan, pangan dan pendidikan.
“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Hiraukan Saran PBNU dan PP Muhammadiyah, Jokowi Tetap akan Laksanakan Pilkada Serentak 2020
Dalam bidang pendidikan, Kiai Said beranggapan bahwa UU Cipta Kerja menjadikan lembaga pendidikan itu diperlukan layaknya sebuah perusahaan dan tentunya tidak bisa diterima.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” terang Kiai Said.