Jokowi: Indonesia Butuhkan Undang-Undang Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 20:39 WIB
Tangkap layar./ YouTube.com/ Sekretariat Presiden
Tangkap layar./ YouTube.com/ Sekretariat Presiden /

Lensa Purbalingga – Jokowi adakan rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bersama jajaran pemerintah dan para gubernur pada Jumat, 9 Oktober 2020 pagi tadi.

“Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” ujar Jokowi dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dikutip LensaPurbalingga.com dari chanel YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Menanggapi Omnibus Law, Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja Memerlukan Banyak Sekali PP dan Perpres

“Adapun klaster tersebut meliputi urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan prestasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan perlindungan UMKM, urusan investasi proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi,” tutur Jokowi.

Alasan Indonesia butuhkan UU Cipta Kerja yaitu alasan pertama, karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga banyaknya lapangan kerja sangat dibutuhkan.

Dalam masa Pandemi Covid-19 terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak dari Covid-19 ini.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Serukan Aksi Nasional Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah diman 39 persen yaitu berpendidikan Sekolah Dasar (SD) sehingga membutuhkan dorongan dalam penciptaan lapangan kerja baru khususnya disektor padat karya.

 “Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tegasnya.

Alasan kedua, yaitu dengan UU Cipta Kerja dapat memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Ini Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo Terkait UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja juga membuat perizinan usaha untuk mikro kecil (UMK) menjadi mudah hanya dengan pendaftaran saja.

Ada juga dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) dipermudah dan tidak ada pembatasan modal minimum serta cukup dengan syarat Sembilan orang sudah dapat mendirikan koperasi.

“Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instasi-instasi lain sekarang cukup di unit KKP saja,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, PBNU: Menindas Buruh dan Rakyat Kecil

Alasan terakhir dari Presiden Jokowi yaitu UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” pungkasnya.***

Editor: Anton Thista Kusuma

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah