Seperti dikutip dari Antara, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji:
Baca Juga: Pjs Bupati Purbalingga Khawatir Hal Ini Bakal Terjadi Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020
Baca Juga: Hasil Serie A AC Milan Vs AS Roma: Serigala Ibu Kota Hentikan Laju Kemenangan Rossoneri
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
2. Tercatat sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. pekerja merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
5. memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: 74 Kali Bencana Alam Terjadi di Purbalingga Selama Januari Sampai Oktober 2020, Apel Siaga Digelar!
Baca Juga: Jadi Fighter dan Moncer, Begini Cara Perawatan Murai Batu
Bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta ini disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.***