Begini Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Tokcer Banget!

12 Oktober 2020, 21:16 WIB
bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.//Sumber: Poto gencil.news /

Lensa Purbalingga – Bantuan kuota internet gratis bagi siswa TK hingga mahasiswa dari Kemendikbud bisa di klaim dengan syarat dan cara yang mudah.

Sebelumnya, bantuan kuota internet gratis yang ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen ini telah dibagikan secara bertahap sejak September 2020 lalu.

Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan dalam melangsungkan Pendidikan yang tidak seperti biasanya yaitu Pembelajaran Jarak Jauh atau secara daring.

Baca Juga: Begini Cara Sederhana Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud untuk Oktober 2020

Sedangkan untuk mendapatkan kembali bantuan kuota internet gratis untuk tahapan penyaluran yang ke 3 dan 4 pada bulan ke dua periode Oktober 2020 ini, calon penerima dan pihak lembaga pendidikan harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut syarat untuk lembaga pendidikan, yang sebelumnya telah ditayangkan Semarangku dalam artikel berjudul Cair untuk Siswa TK, SD, MI, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hingga 50 GB

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis? Yuk, Cek Cara Mendapatkannya

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

  • Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Nadiem Sederhanakan Persyaratan Bantuan Kuota Gratis, Begini Langkah-langkahnya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Guru/Dosen

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif

Baik siswa yang berasal dari kota maupun dari desa, sama-sama berkesempatan mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, dengan syarat jika calon penerima dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi) terkait telah memenuhi persyaratan di atas.

Perlu diketahui bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dibagi menjadi dua jenis, ada kuota internet umum dan ada kuota internet belajar.

  • Jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Guru/Pengajar PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Dosen serta mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, silahkan ikuti langkah di bawah ini.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Cara Lain Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Telkomsel! Simak Yuk!

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif.
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing.
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.***(Feby Pristiwanta Santoso/Semarangku)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler