Belajar Tatap Muka Jadi Salah Satu Kegiatan yang Diperbolehkan Pemerintah di PPKM Mikro Terbaru

- 20 Maret 2021, 09:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Twitter @airlangga_hrt Pikiran Rakyat.

Lensa Purbalingga - Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan daring di seluruh Indonesia.

Begitujuga dengan berbagai kegiatan seni budaya yang masih belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Artis Cantik Cynthiara Alona Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online

Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) pasti merasa bosan.

Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh Setelah Baca Chattingan WA, IRT di Kebumen Dipukuli Suaminya

Apalagi PPKM mikro yang diperanjang hingga 5 April 2021 demi menekan laju penyebaran Virus Covid 19.

Meski diperpanjang, di PPKM mikro terbaru ini pemerintah juga melonggarkan beberapa kegiatan.

Baca Juga: Pembangunan Kandang Ayam di Desa Mipiran Purbalingga Ditolak Warga

Di mana, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni dan budaya diperbolehkan.

Tapi tidak semua jenjang pendidikan bisa melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Itu pun harus dengan protokol kesehata yang ketat.

Baca Juga: Antisipasi Masuknya Kepengurusan Baru, DPC Demokrat Purbalingga Datangi KPU

"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mantan Istri Tersandung Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Perjuangkan Hak Asuh Anak

Airlangga menjelaskan kegiatan belajar tatap muka diiringi vaksinasi kepada para pengajar dan dosen.

Sementara pembelajaran untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih diterapkan secara daring.

Baca Juga: Gugat Cerai Teh Ninih, Ini Alasan Pendakwah Kondang Aa Gym

Adapun untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Di sektor lainnya seperti perkantoran masih sama yakni dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Brutal! Warga Kebumen Ngamuk Bacok lima Orang Tetangga Dengan Celurit Satu Meninggal, Ini Penyebabnya....

Sektor yang diizinkan beroperasi 100 persen adalah konstruksi dengan masih menerapkan protokol kesehatan.

Di pusat perbelanjaan diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 dengan syarat kapasitas restoran sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga

Sementara untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol Covid-19.

Airlangga menyebutkan selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

Baca Juga: Pencuri Ini Nekat Benar, Saat Dimintai Keterangan Lari Lompat Dari Lantai Dua Pasar Bobotsari

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Sekolah Tatap Muka dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan, Simak Penjelasannya.***(Julkifli Sinuhaji).

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x