Lensa Purbalingga - Tercatat sudah ada sebanyak 5.554 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia yang tahun ini menerapkan Kurikulum Merdeka.
Sedangkan SMK yang berstatus Pusat Keunggulan (SMK PK) sudah menerapkan kurikulum tersebut sejak tahun 2021 lalu. Jumlahnya mencapai sekitar 901 SMK seluruh Indonesia.
“Kurikulum baru di SMK ini telah disesuaikan dengan kebutuhan industri. Dibanding kurikulum lama yang dinilai kaku, kurikulum baru memungkinkan peserta didik dapat belajar di sekolah dengan standar industri yang diharapkan,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), Wikan Sakarinto.
Dia mengatakan, dengan kurikulum ini, siswa akan merasakan langsung tekanan dari konsumen baik dari kualitas, kuantitas, maupun ketepatan waktu.
Bahkan, bisa jadi, siswa akan menghadapi komplain, konsumen menolak, dan persoalan-persoalan yang kerap terjadi di dunia industri.
Perbedaan lain dari yang lawas, Kurikulum Merdeka mewajibkan siswa untuk menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang selama 6 bulan.
Sedangkan pada kurikulum lama, magang siswa hanya berkisar 2-3 bulan saja.