Dinilai Melanggar HAM, Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Unnes

- 6 Agustus 2020, 10:12 WIB
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia./Reuters.
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia./Reuters. /

Lensa Purbalingga- Dinilai melakukan pelanggaran HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dilaporkan ke KOMNAS HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Laporan tersebut dibuat terkait biaya pendidikan penuh yang harus dibayar ditengah pandemi Covid-19.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan ada dua pokok laporan yang disampaikan akhir Juli lalu, yakni terkait biaya pendidikan penuh yang harus dibayar dan sikap Universitas Negeri Semarang yang malah memberi sanksi kepada mahasiswa yang meminta keringanan UKT.

Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Banyumas Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020

Baca Juga: Ledakan di Beirut Berasal dari Gudang Amonium Nitrat

Baca Juga: Ratu Boga Indonesia Sisca Soewitomo Gantung Panci?

Namun, Kemendikbud menilai, sebenarnya sudah banyak program soal keringanan biaya kuliah di perguruan tinggi hingga sejumlah beasiswa.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evi Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan akses pada layanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

"Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," ujar Evi melalui keterangan tertulis. 

Menurut Evi, Kemendikbud juga sudah memberikan kebijakan soal penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x