Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

- 7 Agustus 2020, 20:21 WIB
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo./BNPB.go.id/M Arfari Dwiatmojo
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19, Doni Monardo./BNPB.go.id/M Arfari Dwiatmojo /

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Jum'at 7 Agustus 2020.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota.

Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS akan Cair 10 Agustus, Berikut Jumlah yang Diterima

Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Produk UMKM Lokal Purbalingga Masuk di Alfamart

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa perbedaan kondisi kasus penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.***

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x