Akan tetapi, dalam penyalurannya sendiri, masih ada penerima yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis untuk belajar tersebut.
Jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, hal yang harus kamu lakukan adalah lapor ke sekolah masing-masing.
Baca Juga: Berikut Cara Mendapat Kuota Gratis dari Kemdikbud untuk Pelajar
Baca Juga: Tri Indonesia Berikan Promo Kuota 30GB untuk Pelajar, Berikut Syarat-syaratnya
Selain itu, pastikan juga nomor HP yang kamu serahkan ke sekolah atau perguruan tinggi adalah nomor HP yang masih aktif.
Di sisi lain, coba pastikan terlebih dahulu, apakah sekolah atau perguruan tinggi yang menaungimu sudah melengkapi syarat yang ditentukan Kemendikbud.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak lembaga pendidikan yaitu:
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bagikan Kuota 10 GB Secara Gratis Bagi Pelajar
Syarat Untuk PAUD hingga SMA
Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)