Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap Dua Sampai 30 September 2020, Buruan Lakukan Ini!

- 29 September 2020, 23:40 WIB
Ilustrasi mengecek kuota internet gratis./parenting.orami.co.id
Ilustrasi mengecek kuota internet gratis./parenting.orami.co.id /

1. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)

3.Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

4. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Yes! 3 Desa di Purbalingga Dapat Bantuan dari PT Telkom Indonesia

Baca Juga: Total 1.099 Orang Lolos Menjadi Calon Praja IPDN 2020

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Lengkap iPhone 12 Terbaru

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x