Begini Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Tokcer Banget!

- 12 Oktober 2020, 21:16 WIB
bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.//Sumber: Poto gencil.news
bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.//Sumber: Poto gencil.news /

Lensa Purbalingga – Bantuan kuota internet gratis bagi siswa TK hingga mahasiswa dari Kemendikbud bisa di klaim dengan syarat dan cara yang mudah.

Sebelumnya, bantuan kuota internet gratis yang ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen ini telah dibagikan secara bertahap sejak September 2020 lalu.

Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan dalam melangsungkan Pendidikan yang tidak seperti biasanya yaitu Pembelajaran Jarak Jauh atau secara daring.

Baca Juga: Begini Cara Sederhana Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud untuk Oktober 2020

Sedangkan untuk mendapatkan kembali bantuan kuota internet gratis untuk tahapan penyaluran yang ke 3 dan 4 pada bulan ke dua periode Oktober 2020 ini, calon penerima dan pihak lembaga pendidikan harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Berikut syarat untuk lembaga pendidikan, yang sebelumnya telah ditayangkan Semarangku dalam artikel berjudul Cair untuk Siswa TK, SD, MI, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Hingga 50 GB

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis? Yuk, Cek Cara Mendapatkannya

Syarat Untuk PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas

  • Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Nadiem Sederhanakan Persyaratan Bantuan Kuota Gratis, Begini Langkah-langkahnya

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x