Begini Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Tokcer Banget!

- 12 Oktober 2020, 21:16 WIB
bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.//Sumber: Poto gencil.news
bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.//Sumber: Poto gencil.news /

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Guru/Dosen

  • Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
  • Mempunyai nomor HP yang aktif

Baik siswa yang berasal dari kota maupun dari desa, sama-sama berkesempatan mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, dengan syarat jika calon penerima dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi) terkait telah memenuhi persyaratan di atas.

Perlu diketahui bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dibagi menjadi dua jenis, ada kuota internet umum dan ada kuota internet belajar.

  • Jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Guru/Pengajar PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
  • Dosen serta mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Untuk cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, silahkan ikuti langkah di bawah ini.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Cara Lain Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Telkomsel! Simak Yuk!

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif.
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing.
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah