Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
- Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Guru/Dosen
- Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
- Mempunyai nomor HP yang aktif
Baik siswa yang berasal dari kota maupun dari desa, sama-sama berkesempatan mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, dengan syarat jika calon penerima dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan tinggi) terkait telah memenuhi persyaratan di atas.
Perlu diketahui bantuan kuota internet gratis dari pemerintah dibagi menjadi dua jenis, ada kuota internet umum dan ada kuota internet belajar.
- Jenjang PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
- Guru/Pengajar PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
- Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
- Dosen serta mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Untuk cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, silahkan ikuti langkah di bawah ini.
Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Cara Lain Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Telkomsel! Simak Yuk!
CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif.
- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing.
- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021
CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN