Cek Fakta: Gubernur Ganjar Pranowo Berlakukan Denda bagi yang Tak Bermasker di Jawa Tengah

- 18 Juli 2020, 05:00 WIB
Pesan berantai dalam whatsapp terkait instruksi yang mencatut nama Gubernur Ganjar Pranowo
Pesan berantai dalam whatsapp terkait instruksi yang mencatut nama Gubernur Ganjar Pranowo /Henoh Prastowo/

Lensa Purbalingga – Beredar kabar melalui pesan berantai di Whatsapp, bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah mengeluarkan instruksi tentang denda tilang bagi masyarakat Jawa Tengah yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Pesan yang tersebar di Whatsapp Jumat 17 Juli 2020, juga menyampaikan informasi lainnya, yaitu:

1. Pemberlakuan tilang akan digelar selama 14 hari, terhitung dari 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga

Baca Juga: Ketum Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Oji-Jeni Maju dalam Pilkada Purbalingga 2020

Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama gugus tugas.

3. Penilangan tersebut tidak diberlakukan kepada orang yang sedang Pidato, makan/minum, melakukan Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat jantung/paru-paru), dan sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang Via aplikasi Pikobar yang kemudian akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Baca Juga: Tiadakan SPI, Komite SMP 1 Purbalingga Konsentrasi Pada KBM Daring

Baca Juga: Polres Purbalingga Luncurkan Ponpes Siaga Candi

Baca Juga: Rachmat Yasin Tersangka Pemotongan Uang Gratifikasi Diperiksa Penyidik KPK

Bahkan dalam pesan di Whatsapp tersebut disampaikan bahwa selama 14 hari ini, masyarakat bisa saling mengingatkan dan saling memberi masker, agar tidak terkena denda tilang.

Dikutip dari Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait informasi penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker itu bukan dari dirinya.

Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat menjadi resah.

Baca Juga: Alat Pendeteksi Covid-19 COBAS 6800 FMS, Tingkatkan Kapasitas Uji Sample di Indonesia

Baca Juga: Kabar Baik, 8 Perusahaan Asing Berencana Relokasi Pabrik ke Indonesia

Baca Juga: Mengintip Kemampuan Senjata Nuklir China dan Korea Utara

“Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain,” terangnya.

Akun facebook @mochamadridwankamil
Akun facebook @mochamadridwankamil

Berdasarkan akun facebook @mochamadridwankamil, instruksi tentang denda tilang bagi masyarakat yang kedapatan tidak bermasker sebenarnya diberlakukan oleh Gubernur Ridwal Kamil untuk masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Sedangkan, Pikobar merupakan aplikasi yang berisikan fitu-fitur yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh Informasi dan Koordinasi tentang wabah penyakit dan bencana di wilayah Jawa Barat.

Oleh karena itu, kabar terkait Gubernur Ganjar Pranowo memberlakukan denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di Jawa tengah adalah informasi yang salah atau hoaks.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x