Faktanya hak cuti tetap ada.
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah: Pemerintah Telah Melibatkan Partisipasi Publik
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya status karyawan tetap masih ada.
Baca Juga: Ancam Mogok Kerja, Ribuan Buruh di Sukabumi 'Geruduk' Halaman Pabrik
7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak?
Faktanya perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?