Lensa Purbalingga - Prostitusi online kembali menyeret nama artis dan selebgram Indonesia berinisial ST (27) dan MA (26).
Kabar terbaru, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram tersebut.
Dalam kasus Prostitusi online tersebut, barang bukti penting yang diamankan, antara lain telepon genggam dan alat kontrasepsi kondom.
Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini
Baca Juga: 5 Tempat Ini Diduga Jadi jejak Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ditemukan?
Baca Juga: Edhy Prabowo Pamit dari Gerindra Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 26 November 2020.
Yusri mengungkapkan, satu orang mucikari dan satu pelanggan juga turut diamankan dalam penggerebekan prostitusi online yang melibatkan ST dan MA tersebut.
Baca Juga: Miris! Pekerja Migran Indonesia Kembali Alami Penyiksaan di Malaysia
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!