Lensa Purbalingga - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Dari keputusan tersebut, sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, yakni berkisar dari 0,75 hingga 3,68 persen.
Baca Juga: Foto Bersama Ganjar Digunakan Untuk Kampanye, Istri Mantan Bupati Mengadu Ke Bawaslu
Kenaikan UMK 2021 ini telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar pada Sabtu lalu.
Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu
Ganjar Pranowo menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," jelasnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga sendiri, besaran UMK 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.988.000.
Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, UMK Kabupaten Purbalingga berada di nominal Rp 1.940.800 yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 47.200 atau 2,43 persen.
Besaran UMK Purbalingga tersebut masih tergolong lebih tinggi jika dibandingkan kabupaten tetangga seperti Banyumas sebesar Rp 1.970.000 atau Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000, yang menjadi terendah se-Jawa Tengah.
Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Langsung Kesembuhan Penyintas Covid-19
Adapun UMK tertinggi saat ini masih dipegang Kota Semarang dengan besaran Rp 2.810.025.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:
Baca Juga: Waspada! Selama 4 Hari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Purbalingga
Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735
Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
kabupaten Blora Rp1.894.000
Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pilkada, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik APD ke Seluruh Kecamatan
Kabupaten Jepara Rp2.107.000
kabupaten Pati Rp1.953.000
Kabupaten Rembang Rp1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
Kota Surakarta Rp2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
Kabupaten Sragen Rp1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu
Baca Juga: Awasi Logistik Pilkada 2020, Bawaslu: Kondisi Armada untuk Distribusi Harus Laik!
Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
Kota Magelang Rp1.914.000
Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya
Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Baca Juga: Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Baca Juga: Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Narji dan 2 Artis Lainnya Temui Pangdam Jaya, Ada Apa?
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
.***