UMK Jawa Tengah Tahun 2021 Ditetapkan, Purbalingga Alami Kenaikan 2,43 Persen

24 November 2020, 18:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

Lensa Purbalingga - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Dari keputusan tersebut, sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, yakni berkisar dari 0,75 hingga 3,68 persen.

Baca Juga: Foto Bersama Ganjar Digunakan Untuk Kampanye, Istri Mantan Bupati Mengadu Ke Bawaslu

Kenaikan UMK 2021 ini telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar pada Sabtu lalu.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Ganjar Pranowo menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga sendiri, besaran UMK 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.988.000.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, UMK Kabupaten Purbalingga berada di nominal Rp 1.940.800 yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 47.200 atau 2,43 persen.

Besaran UMK Purbalingga tersebut masih tergolong lebih tinggi jika dibandingkan kabupaten tetangga seperti Banyumas sebesar Rp 1.970.000 atau Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000, yang menjadi terendah se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Langsung Kesembuhan Penyintas Covid-19

Adapun UMK tertinggi saat ini masih dipegang Kota Semarang dengan besaran Rp 2.810.025.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Baca Juga: Waspada! Selama 4 Hari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Purbalingga

Kota Semarang Rp2.810.025

Kabupaten Demak Rp2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp2.335.735

Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59

Kota Salatiga Rp2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp1.890.000

kabupaten Blora Rp1.894.000

Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pilkada, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik APD ke Seluruh Kecamatan

Kabupaten Jepara Rp2.107.000

kabupaten Pati Rp1.953.000

Kabupaten Rembang Rp1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp2.000.000

Kota Surakarta Rp2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450

Kabupaten Sragen Rp1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu

Baca Juga: Awasi Logistik Pilkada 2020, Bawaslu: Kondisi Armada untuk Distribusi Harus Laik!

Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000

Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91

Kota Magelang Rp1.914.000

Kabupaten Magelang Rp2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp1.895.000

Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya

Kabupaten Banyumas Rp1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000

Kabupaten Batang Rp2.129.117

Kota Pekalongan Rp2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp1.926.000

Baca Juga: Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi

Kota Tegal Rp1.982.750

Kabupaten Tegal Rp1.958.000

Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90

Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000

Kabupaten Batang Rp2.129.117

Baca Juga: Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Narji dan 2 Artis Lainnya Temui Pangdam Jaya, Ada Apa?

Kota Pekalongan Rp2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp1.926.000

Kota Tegal Rp1.982.750

Kabupaten Tegal Rp1.958.000

Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90

.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: jatengprov

Tags

Terkini

Terpopuler