Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi

24 Mei 2022, 22:03 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga kasus tukar guling di Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemkab Purbalingga belum mengambil keputusan atas kalahnya dipersidangan Pengadilan Negeri terkait kasus tugar guling tanah di Desa Makam, Kecamatan Rembang.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuninga Pratiwi (Tiwi) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut.

"Pemkab Purbalingga belum mengambil keputusan. Pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut," kata Bupati Tiwi, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Warga Bekasi yang Tinggal di Purbalingga Nekad Nyolong

Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkab mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Purbalingga kalah dalam sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang di Pengadilan.

Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purbalingga menginstruksikan agar Pemkab Purbalingga membayar ganti rugi sebesar Rp 310, 275 juta rupiah.

"Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut," kata Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Penurunan Stunting Jadi Fokus Pemkab Purbalingga

Sementara kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim.

"Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab," kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga ini.

Baca Juga: Ratusan Motor Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terendam Banjir dan Nyaris Hanyut

Menanggapi hasil putusan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukum, Alex Irawan Supriyatmoko mengucapkan terima kasih atas tersebut.

Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta.

"Nilainya ganti rugi tidak sesaui dengan tuntutan kami, masih jauh dengan tuntutan kami," ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat

Terkait putusan Pengadilan Negeri Purbalingga, ahli waris melalui kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan akan mengajukan kasasi.

"Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah kemungkinan Kasasi," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Dalam Sengketa Lahan Yang Saat Ini Berdiri SD Negeri 4 Makam

Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi sebesar Rp 788 juta rupiah.

Dengan rincian luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin.

"Nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler