Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu
"Sebelumnya sudah ke Polres, namun karena terkait kampanye maka diarahkan ke Bawaslu. Tergantung nanti hasilnya seperti apa, apakan masuk ranah Gakumdu atau tidak," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Joko Prabowo yang menerima laporan menyampaikan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?
"Bawaslu memiliki waktu 2x24 untuk mengkaji. Hasilnya seperti apa nanti akan memberikan laporan ke pelapor," katanya.***