Strategi Fasilitasi Pemilih Terpapar Covid 19 di Purbalingga Belum Dimantapkan

- 28 November 2020, 20:33 WIB
Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU Purbalingga belum lama ini saat penanganan pemilih pingsan, terduga Covid 19 di TPS
Simulasi Pemungutan Suara oleh KPU Purbalingga belum lama ini saat penanganan pemilih pingsan, terduga Covid 19 di TPS /Fitri Khasanah./

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, hingga saat ini masih belum memutuskan bagaimana mekanisme yang jelas dalam melayani pemilih Pilbup Purbalingga 2020 yang pada saat hari H pemungutan suara, Rabu, 9 Desember mendatang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena terkonfirmasi positif Covid 19.

"Jadi kan memang Pilkada saat Pandemi ini yang membedakan adalah bagaimana penerapan protokol kesehatan secara ketatnya itu, termasuk dalam melayani pemilih yang positive Covid 19, kami jajaran KPU berdasarkan aturan PKPU tetap harus melayani agar bagaimana pemilih ini bisa menggunakan hak politiknya," kata Zamaahsari A Ramzah, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Dennis Wise Nilai Barito Putera Halangi Bagus Kahfi Berkarier di Eropa

Berkaitan dengan pemilih yang positif korona, menurut Zam Zam memang tidak disediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pasien Covid 19.

"Teknisnya, mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB petugas KPPS didampingi pengawas dan juga saksi akan mendatangi setiap pasien Covid 19 baik itu yang dirawat di rumah sakit, puskesmas rawat inap, rumah karantina kabupaten maupun pasien yang isolasi mandiri," ujar Zam Zam, panggilan akrab Zamaahsari.

Baca Juga: 3 Daerah Ini Bisa Amati Puncak Gerhana Bulan Penumbra, Salah Satunya Papua

"Beberapa waktu lalu kami KPU Purbalingga sudah berkomunikasi dengan seluruh Puskesmas rawat inap, Rumah Sakit swasta maupun negeri di Purbalingga, pihak kepolisian dan tim gugus tugas kabupaten untuk membahas salah satunya metode bagaimana pemilih pasien terkonfirmasi positive Covid 19 menyalurkan suaranya, tapi memang finalnya belum pasti seperti apa, intinya kami jajaran KPU tetap akan memberikan pelayanan ke rumah sakit agar pasien menyalurkan hak pilihnya," jelasnya.

Diterangkan Zam Zam bahwa KPU Purbalingga tidak hanya melayani pemilih positive Covid 19 yang terdaftar di DPT, namun juga kemungkinan pemilih positive Covid 19 yang belum terdaftar di DPT.

Baca Juga: Terbesar dan Terlengkap! MPP Kota Palembang Sediakan 373 Jenis Layanan, Cek di Sini Yuk

"Pada saat rakor, ada rumah sakit yang memberikan saran saat KPU datang melayani pemilih, petugas kesehatan yang akan menanyakan kepada pasien Covid 19 memilih siapa melalui sms ataupun chat kemudian petugas kesehatan yang menuangkan dalam surat suara, atau bisa juga ditunjukan kepada petugas KPPS siapa pilihanya, tentu harus dirahasiakan dan menggunakan APD," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x