Keterlaluan, Dimasa Pandemi Covid-19 Masih Ada Orang Pesta Sabu di Purbalingga

- 12 Juli 2021, 13:44 WIB
Empat pelaku pesta sabu di wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, digelandang ke Mapolres Purbalingga, Senin 12 Juli 2021.
Empat pelaku pesta sabu di wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, digelandang ke Mapolres Purbalingga, Senin 12 Juli 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: CV Purbayasa Tetap Beroperasi Saat Gerakan Purbalingga Tiga Hari Dirumah Saja

Kabag Ops menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah