Lensa Purbalingga - Di masa pandemi Covid-19 ini masih ada saja orang berkerumun dan pesta sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Seperti yang dilakukan empat orang ini di sebuah rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Upah Lembur Tidak Dibayar, Ini Curhatan Karyawan PT Sophian Indonesia Purbalingga
Mereka adalah, MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Mereka diamankan di perumahan Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka, Senin malam 28 Juni 2021," kata Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Senin 12 Juli 2021.
Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
"Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya.