Lensa Purbalingga - Pernah ditahan ternyata tidak membuat jera pemuda berinisial EP (29) untuk melakukan aksi pencurian.
Warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga itu kembali berurusan dengan Polisi.
Baca Juga: 'Si Mba Koling Rangga' Ini Inovasi Pengamanan Rutan Kelas II B Purbalingga
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Purbalingga setelah membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) di wilayah Kelurahan Kalikabong Purbalingga.
"Modus yang dilakukan tersangka menggunakan kunci palsu dan mencongkel gembok dengan gunting," kata Kabag Ops Polrese Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Ka Mabicab Purbalingga Tiwi Ajak Anggota Pramuka Untuk Berbakti Tanpa Henti
Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut.
Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian.
Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin 3 Agustus 2021 dini hari sekira jam 01.30 WIB.
"Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta," jelasnya.