Baca Juga: Warga Kebumen Tewas Keracunan Obat Serangga, Polisi: Dugaan Kuat Ada Unsur Kesengajaan
Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***