Bobol Toko Vape di Purbalingga, Residivis Kembali Masuk Sel

- 31 Agustus 2021, 16:57 WIB
Bobol toko vape di Purbalingga, seorang residivis diamankan Polisi.
Bobol toko vape di Purbalingga, seorang residivis diamankan Polisi. /Kurniawan./

Baca Juga: Warga Kebumen Tewas Keracunan Obat Serangga, Polisi: Dugaan Kuat Ada Unsur Kesengajaan

Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.

Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah