Oknum Polisi Polres Purbalingga Terjerat Kasus Sabu-sabu, Hanya Divonis 6 Bulan

- 24 November 2021, 19:33 WIB
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021.
BNNK Purbalingga saat menggelar press conference pengungkapan anggota Polres Purbalingga tersangkut kasus sabu-sabu, pada Bulan Agustus 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Oknum polisi Polres Purbalingga yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu, WS (45) dan satu warga sipil SP, hanya divonis 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Rabu 24 November 2021.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU), Mugiono Kurniawan menuntut tersangka, WS dan SP dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Jalur Penyelamatan Bayeman Purbalingga Direvitalisasi

Terdakwa WS dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Gandeng Puskesmas Purbalingga Gelar Vaksinasi Dor to Door

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi Polres Purbalingga yang tersangkut kasus narkoba kepemilikan sabu saat ini sudah mulai di sidang.

Oknum anggota polisi tersebut berinisial WS (45), ia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga.

Baca Juga: Persaingan Ketat, 33 Pejabat Eselon III Perebutkan 6 Kursi Kepala OPD Purbalingga

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x