Lensa Purbalingga - Oknum polisi Polres Purbalingga yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu, WS (45) dan satu warga sipil SP, hanya divonis 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Rabu 24 November 2021.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU), Mugiono Kurniawan menuntut tersangka, WS dan SP dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Jalur Penyelamatan Bayeman Purbalingga Direvitalisasi
Terdakwa WS dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca Juga: Polisi Gandeng Puskesmas Purbalingga Gelar Vaksinasi Dor to Door
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi Polres Purbalingga yang tersangkut kasus narkoba kepemilikan sabu saat ini sudah mulai di sidang.
Oknum anggota polisi tersebut berinisial WS (45), ia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga.
Baca Juga: Persaingan Ketat, 33 Pejabat Eselon III Perebutkan 6 Kursi Kepala OPD Purbalingga