Dinpertan Purbalingga Tingkatkan Pengawasan PMK

- 21 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi Peternakan sapi
Ilustrasi Peternakan sapi /Pikiran Rakyat/

Lensa Purbalingga - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. 

Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting dan di kulit sekitar kuku. 

Baca Juga: Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2021, per 20 Mei 2022: Indonesia Aman di 5 Besar!

PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Laporan dugaan kasus PMK pada ternak saat ini baru terkonfirmasi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Semantara ini belum ada kasus yang  terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Mukodam Kepala Dinas Pertanian Purbalingga penularan virus PMK bisa melalui kontak antar ternak,alat transportasi,dan manusia. Virus ini aman bagi manusia namun disarankan agar masyarakat memasak daging secara matang sebelum dikonsumsi.

Baca Juga: Terungkap, Pembunuh Gadis Dibawah Umur di Kebumen Ternyata Teman Korban

 “Kepada manusia aman, karena bukan zoonosis, bukan menular pada manusia” katanya.

Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat nomer 06005/PK.310/F/05/2002 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku telah mengingatkan kepada semua unit kerja dan Pemerintah Daerah untuk melakukan  berbagai hal dalam rangka mitigasi penyebaran PMK tersebut. 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x