Dinpertan Purbalingga Tingkatkan Pengawasan PMK

- 21 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi Peternakan sapi
Ilustrasi Peternakan sapi /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: 1640 Guru Honorer di Purbalingga Diangkat P3K, Bagaimana Nasib Lainnya

Mendasari surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga kemudian menerbitkan  Surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan  terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 - 100 % pada hewan berkuku belah (cloven - hoofed) seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi, serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.

Baca Juga: PRMN Dinobatkan sebagai Media Daring Pertama yang Mengusung Ekonomi Kolaboratif

Mukodam dalam paparannya Pada rapat kerja dengan Bupati menyampaikan, Dinpertan purbalingga bersama dengan Balai  Karantina telah melakukan mitigasi awal dengan mengambil beberapa sampel dari ternak di Desa Karanggedang 

“Kami tadi dengan petugas  Balai Karantina telah mengambil sampel di Karanggedang, bersama dengan dampingan dari Polres Purbalingga,” katanya.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah