Baca Juga: 1640 Guru Honorer di Purbalingga Diangkat P3K, Bagaimana Nasib Lainnya
Mendasari surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga kemudian menerbitkan Surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 - 100 % pada hewan berkuku belah (cloven - hoofed) seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi, serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.
Baca Juga: PRMN Dinobatkan sebagai Media Daring Pertama yang Mengusung Ekonomi Kolaboratif
Mukodam dalam paparannya Pada rapat kerja dengan Bupati menyampaikan, Dinpertan purbalingga bersama dengan Balai Karantina telah melakukan mitigasi awal dengan mengambil beberapa sampel dari ternak di Desa Karanggedang
“Kami tadi dengan petugas Balai Karantina telah mengambil sampel di Karanggedang, bersama dengan dampingan dari Polres Purbalingga,” katanya.