Dinpertan Purbalingga Tingkatkan Pengawasan PMK

- 21 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi Peternakan sapi
Ilustrasi Peternakan sapi /Pikiran Rakyat/

Lensa Purbalingga - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. 

Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting dan di kulit sekitar kuku. 

Baca Juga: Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2021, per 20 Mei 2022: Indonesia Aman di 5 Besar!

PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Laporan dugaan kasus PMK pada ternak saat ini baru terkonfirmasi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Semantara ini belum ada kasus yang  terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Mukodam Kepala Dinas Pertanian Purbalingga penularan virus PMK bisa melalui kontak antar ternak,alat transportasi,dan manusia. Virus ini aman bagi manusia namun disarankan agar masyarakat memasak daging secara matang sebelum dikonsumsi.

Baca Juga: Terungkap, Pembunuh Gadis Dibawah Umur di Kebumen Ternyata Teman Korban

 “Kepada manusia aman, karena bukan zoonosis, bukan menular pada manusia” katanya.

Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat nomer 06005/PK.310/F/05/2002 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku telah mengingatkan kepada semua unit kerja dan Pemerintah Daerah untuk melakukan  berbagai hal dalam rangka mitigasi penyebaran PMK tersebut. 

Baca Juga: 1640 Guru Honorer di Purbalingga Diangkat P3K, Bagaimana Nasib Lainnya

Mendasari surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga kemudian menerbitkan  Surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan  terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 - 100 % pada hewan berkuku belah (cloven - hoofed) seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi, serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.

Baca Juga: PRMN Dinobatkan sebagai Media Daring Pertama yang Mengusung Ekonomi Kolaboratif

Mukodam dalam paparannya Pada rapat kerja dengan Bupati menyampaikan, Dinpertan purbalingga bersama dengan Balai  Karantina telah melakukan mitigasi awal dengan mengambil beberapa sampel dari ternak di Desa Karanggedang 

“Kami tadi dengan petugas  Balai Karantina telah mengambil sampel di Karanggedang, bersama dengan dampingan dari Polres Purbalingga,” katanya.

 

 

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah