Jembatan Merah Purbalingga, BPKP Temukan Kerugian Negara RP 5,7 Milyar

- 25 Mei 2022, 05:00 WIB
Jembatan Merah Purbalingga.
Jembatan Merah Purbalingga. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) temukan kerugian negara sebanyak Rp 5,7 milyar terkait pembangunan jembatan merah Purbalingga.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan saat mendampingi anggota DPR Provisi Jateng, Mochammad Ichwan dalam acara ngopi bareng wakil rakyat di Desa Sokawera, Selasa malam 24 Mei 2022.

"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 5,7 milyar terkait pembangunan jembatan merah Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi

Diberitakan sebelumnya, jerkait jembatan merah, sampai hari ini Pemkab Purbalingga masih menunggu hasil audit dari BPKP dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat ditanya wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

"Kami masih menunggu audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah," kata Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Warga Bekasi yang Tinggal di Purbalingga Nekad Nyolong

Bupati Tiwi berharap hasil audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah cepat keluar tidak terlalu lama.

Sehingga kita bisa tahu ada kerugian negara atau tidak, apakah nanti berproses hukum atau tidak.

Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang

Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemda bisa eksekusi.

"Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;" ungkapnya.

Baca Juga: Penurunan Stunting Jadi Fokus Pemkab Purbalingga

Diketahui, pembangunannya jembatan merah dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.

Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.

Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat

Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.

Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.***

 

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah