Perkara Oknum Guru Cabul di Purbalingga, Jaksa Belum Berikan P21

- 21 Juni 2022, 00:19 WIB
Tersangka pencabulan terhadap tujuh siswinya saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskirm Polres Purbalingga.
Tersangka pencabulan terhadap tujuh siswinya saat sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskirm Polres Purbalingga. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Penanganan kasus dugaan cabul oleh seorang oknum guru di Kabupaten Purbalingga yang berinisial AS (32), masih terus bergulir. 

Polisi masih terus melengkapi data-data penyidikan, sebelum diserahkan dan diterima pihak Kejaksaan. 

Kasus oknum guru cabul ini terungkap pada awal Maret. Sampai pertengahan Juni ini, proses penyidikan perkara ini belum juga selesai. 

Baca Juga: Berhasil Bongkar Aksi Bejad Guru Cabul, Kapolres Purbalingga Beserta Anggotanya Terima Penghargaan dari Bupati

Beberapa kali dari penyidik Polres Purbalingga menyerahkan berkas ke pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Namun berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

"Senin mau kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Minggu 19 Juni 2022 malam. 

Baca Juga: Guru SMP di Purbalingga Cabuli Tujuh Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara

Lamanya proses penyidikan kasus ini bukan tanpa alasan, atau bahkan karena sengaja diulur. Hal itu dikarenakan kasus ini tergolong unik dan rumit. Sebab, aksi tersangka sudah dilakukan sejak bertahun-tahun. Begitu juga dengan korbannya yang tidak hanya satu orang. 

Baca Juga: Coreng Dunia Pendidikan, Dindikbud Purbalingga Akan Beri Sanksi Berat Kepada Guru Cabuli Tujuh Muridnya

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah