Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Kutasari Purbalingga

- 5 Juli 2020, 21:38 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pekerja karaoke Pilar di Kecamatan Kutasari Purbalingga, Sabtu 4 Juli 2020 malam.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pekerja karaoke Pilar di Kecamatan Kutasari Purbalingga, Sabtu 4 Juli 2020 malam. /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kepolisian Sektor Kutasari gerebek tempat karaoke Pilar yang berada di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Sabtu 4 Juli 2020 malam.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang tempat karaoke yang tetap buka saat pandemi Covid-19.

Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya bersama Forkopicam mendapati sejumlah pekerja dan pemandu lagu berikut puluhan botol miras.

Baca Juga: Kepergok dan Lari, Pencuri Kambing di Purbalingga Ditangkap karena Motor Ketinggalan di Kandang

Baca Juga: Wastralingga, Mudahkan Wisatawan Memilih Corak Batik Khas Purbalingga

polisi menyita puluhan botol miras
polisi menyita puluhan botol miras


"Saat kami datang belum ada pengunjung. Di lokasi hanya ada sekitar 10 orang pekerja dan 11 orang pemandu lagu," kata Agus saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu 5 Juli 2020.

Ia juga menyampaikan, dalam penggerebekan itu pihaknya juga menemukan puluhan sisa botol miras di gudang.

Menurut keterangan pengelola tempat karaoke, botol tersebut dibawa oleh pengunjung yang datang satu minggu yang lalu.

Baca Juga: Manfaat Bersepeda, Kurangi Resiko Obesitas dan Tingkatkan Imunitas

Baca Juga: Positif Covid-19, Salah Satu Rumah Warga Pamitran di Cirebon Digembok Pengurus Kampung

"Total ada 36 botol miras jenis anggur yang ditemukan dan kemudian kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Lebih lanjut Agus juga mengatakan, pihaknya juga lakukan pemeriksaan terkait izin tempat karaoke yang ternyata belum memiliki perizinan resmi.

Terkait tempat hiburan yang tetap buka tersebut, polisi lakukan mediasi dan menyampaikan kepada pemiliknya untuk ditutup.

Baca Juga: Penting! Calon Siswa Terbukti Manipulasi Data PPDB 2020 SMA/SMK, Ganjar: Tidak akan Kasih Toleransi

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Kinerja Polri dalam Memberantas Peredaran 1.2 Ton Sabu

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Purbalingga No: 300/12464 tgl 1 Juli 2020, pada Point 2.

"Hasil mediasi disepakati pemiliknya bersedia menutup tempat karaoke sampai ijin usahanya terbit dan Pandemi Corona berakhir," pungkasnya.***(Kurniawan)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x