Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda Kepada DPRD saat Rapat Paripurna, Ini Lima Raperda Tersebut

- 12 Agustus 2023, 14:24 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan 5 Raperda kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Lima Raperda tersebut diserah Bupati Tiwi pada Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Purbalingga, Jumat 11 Agustus 2023.

"Kami serahkan 5 Raperda kepada DPRD Purbalingga untuk dibahas bersama," katanya kemarin.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Sabtu 12 Agustus 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam hari Berawan

Lima raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2023, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga, dan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren," paparnya.

Baca Juga: Akses Jalan Baru Penghubung Desa Karangasem-Adiarsa Purbalingga Dibuka

Raperda ini disampaikan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Intinya mengamanatkan berbagai hal berkaitan dengan pajak dan retribusi, mulai dari jenis pajak dan retribusi hingga terkait tarif pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," terangnya.

Baca Juga: Politisi Purbalingga, BI Bantah Jika Tak Mau Bayar Hutang, Masa Kurang Rp 330 Juta Suruh Bayar 4 Milyar

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x