Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda Kepada DPRD saat Rapat Paripurna, Ini Lima Raperda Tersebut

- 12 Agustus 2023, 14:24 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama. /Humas Protokol Purbalingga.

Berikutnya Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda ini disampaikan untuk menata dan mengelola pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta kerja dan PP tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

Saat ini pengaturan tentang pasar di Purbalingga mengacu Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan Pasar Segamas dan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar tradisional Kabupaten Purbalingga.

"Peraturan tersebut harus disesuaikan mendasarkan perkembangan kondisi dan perkembangan peraturan perundang - undangan," ucapnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Bupati Tiwi: Pendapatan Naik 28 M di Perubahan APBD 2023

Kemudian, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Raperda ini disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Bahwa pemerintah daerah untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah, yang bisa berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah," katanya.

Baca Juga: PN Purbalingga Mulai Gelar Sidang Perdata Antara BI dan Pengusaha Purwokerto, Ini Hasilnya

Perubahan tersebut adalah dengan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Raperda kelima yaitu tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

"Raperda ini disampaikan sebagai salah satu upaya pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah