Bupati Purbalingga Serahkan 5 Raperda Kepada DPRD saat Rapat Paripurna, Ini Lima Raperda Tersebut

- 12 Agustus 2023, 14:24 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda ke Ketua DPRD HR Bambang Irawan untuk dibahas bersama. /Humas Protokol Purbalingga.

Baca Juga: BLK Purbalingga Latih Pekerja Penyandang Disabilitas

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah. Undang - undang tersebut menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai, yang sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasan masing -masing pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami berharap kelima raperda ini dapat diterima, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Purbalingga baik di tingkat panitia khusus maupun badan anggaran sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah