Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi

24 November 2020, 13:45 WIB
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lensa Purbalingga – Tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, Bahar bin Smith menolak diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi menjelaskan, saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Senin, 23 November 2020, ditolak Bahar bin Smith. 

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

 "Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa 24 November 2020.

Menurut Patoppoi, Bahar bin Smith akan memberikan keterangan sebagai terdakwa secara langsung di pengadilan.

Namun demikian, penyidik tetap akan mengirimkan berita acara penolakan pemeriksaan kepada jaksa.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penganiyaan melalui surat Ditreskrimum nomor B/4094/X2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Langsung Kesembuhan Penyintas Covid-19

Baca Juga: Waspada! Selama 4 Hari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Purbalingga

 "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.

Bahar Smith diduga menganiaya sopir taksi itu di sekitar kediamannya sendiri lantaran mengantarkan istrinya terlalu malam. 

Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu

Namun, menurut Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar bin Smith sudah ada perdamaian antara pelapor dan kliennya atas kejadian tersebut. 

Yanuar menjelaskan, bahwa kuasa hukum pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pilkada, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik APD ke Seluruh Kecamatan

Baca Juga: Pemberian Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Ditahan

"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," ujarnya. ***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler