Sempat Kabur, Pencuri Motor Di Toko Gorden Berhasil Ditangkap

24 November 2020, 18:54 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di toko gorden Kebumen ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RY (39), ditangkap aparat kepolisian di Desa Klepu Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit hasil curian pelaku berhasil diamanakan aparat kepolisian Polsek Kuwarsa Polres Kebumen.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah Tahun 2021 Ditetapkan, Purbalingga Alami Kenaikan 2,43 Persen

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, pencurian terjadi di sebuah toko gorden di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Rabu 29 Juli 2020.

Tersangka diketahui warga Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga. Meskipun sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Foto Bersama Ganjar Digunakan Untuk Kampanye, Istri Mantan Bupati Mengadu Ke Bawaslu

"Korban bernama Syamsul (67). Tersangka sudah kami amankan di Kabupaten Temanggung," kata Kapolres didampingi Kapolsek Kuwarsa, Iptu Sujatno, Selasa 24 November 2020.

Awalnya tersangka datang ke toko pinjam sepeda motor kepada penjaga toko. Namun pada saat itu tidak diizinkan, karena sepeda motor itu milik majikannya.

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu

Ketika tidak diizinkan, tersangka yang sejak awal memiliki niat jahat menunggu karyawan toko itu lengah.

"Pada saat lengah, tersangka masuk ke toko mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu dan bergegas membawa kabur sepeda motor," jelasnya.

Baca Juga: Awas! Total Kasus Positif Covid-19 di Purbalingga Mendekati 1000 dalam waktu Singkat

Mengetahui sepeda motor milik juragannya hilang, korban segera melapor kejadian itu ke Polsek Kuwarasan.

Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 1 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Melonjaknya Kasus Covid-19, eks Gedung SMP N 3 Dijadikan Ruang Isolasi

"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Oleh tersangka, hasil curiannya dempat di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. "Uang hasil penjualan sepeda motor sudah digunakan untuk membayar sewa rental mobil," kata tersangka.

Baca Juga: Di Purbalingga, Ratusan Warga Diserang Virus Chikungunya

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler