Di Rumah Saja! Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

4 Desember 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi kalender libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020. /Pixabay /Rafael Javier

Lensa Purbalingga - Pemerintah kembali mengubah penetapan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Dari keputusan tersebut, terdapat pemangkasan tiga hari dari ketetapan sebelumnya, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi pada Selasa, 1 Desember lalu.

“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember 2020. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga Menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata Menko PMK dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya

Baca Juga: KPC PEN Ajak Masyarakat Optimis Bangkitkan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi

Sehingga untuk libur akhir tahun,

Sebelumnya, berdasarkan keputusan tiga Menteri tersebut pada April 2020 lalu, ditetapkan libur cuti bersama mulai dari 28 hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

Melalui keputusan baru ini, libur cuti bersama pengganti Lebaran ditetapkan hanya di tanggal 31 Desember 2020.

“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” jelas Menko PMK.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Purbalingga, Akses Jalan Utama Bojong - Kemangkon Terendam Banjir

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Purbalingga Bersama TNI Bagikan Nasi Bungkus

Baca Juga: Pelantikan 6 DPC APTI, Suseno : Regulasi Cukai Terus Mencekik Petani Tembakau

Pemangkasan libur akhir tahun ini menjadi tindak lanjut kebijakan atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Momen cuti bersama pun dikhawatirkan bakal memicu bertambahnya klaster baru di akhir tahun ini sehingga melalui pemangkasan ini, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Berikut kalender libur nasional dan cuti bersama Desember 2020:

Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Bagikan 200 Nasi Kotak kepada Warga Terdampak Banjir di Cilapar

Baca Juga: Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak Ratusan Rumah,169 KK Mengungsi

Baca Juga: Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

24 Desember (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Natal.

25 Desember (Jumat): Libur nasional Hari Raya Natal.

31 Desember (Kamis): Cuti bersama pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler