Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

- 30 November 2020, 15:20 WIB
9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur
9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur /pras/lensapurbalingga.com

Lensa Purbalingga – Pemerintah Indonesia menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Penetapan 9 Desember 2020 menjadi hari libur tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri: Jokowi Kantongi 4 Nama Kandidat, Siapa Saja?

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut.

Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan secara serentak di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi! 10 Lembaga Negara Non-Kementerian Ini Dibubarkan Jokowi

Baca Juga: Aksi Terorisme di Sigi Ancam Keselamatan Warga, Ketum GP Ansor: Saya Mengutuk Keras!

Baca Juga: Hari Kedua, Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Tambra Belum Ketemu

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x