Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

- 30 November 2020, 15:20 WIB
9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur
9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur /pras/lensapurbalingga.com

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Dewa, pihaknya memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pjs Purbalingga Nekad Tak Berlakukan Jam Malam

Baca Juga: Sebanyak 6.410 Pasukan Elite Banser Ikuti Apel Kebangsaan dengan 'Cara Baru'

Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasannya

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu, 25 November 2020.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah