Cegah Jenis Baru Virus Corona, Kemenhub Keluarkan Larangan Penumpang dari Inggris Masuk Indonesia

28 Desember 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi larangan penumpang pesawat dari Inggris masuk ke Indonesia. /Pixabay/Nel_Botha-NZ

Lensa Purbalingga - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan larangan bagi penumpang, khususnya dari Inggris masuk ke Indonesia, menyusul ditemukannya jenis baru virus corona di South Wales, Inggris.

Larangan bagi penumpang dari Inggris masuk ke Indonesia itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020, yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kerap Kritik Jokowi, Amien Rais: Saya Bukan Asbun dan Astul

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut, dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Adita, di Jakarta, Minggu 27 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Calon Kapolri Mengarah ke Satu Nama, Ini Kandidat Kuat Pengganti Irjen Idham Aziz

Adita menyebutkan aturan tersebut berisi ketentuan khusus sebagai berikut:

– Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

– Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Baca Juga: Rusak Pintu RSUD dan Ambil Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Polres Brebes Amankan 14 Orang Pelaku

– Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Baca Juga: Catat! Mulai Besok Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol

– Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

– Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno Langsung Kunjungi Bali

– Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

– Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

– Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Banyumas Gelar Rekayasa Lalin

– Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, berlakunya Surat Edaran tersebut, dimulai sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi

Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Perlu diketahui, sejumlah negara di dunia pun telah mengeluarkan larangan masuk bagi penumpang dari Inggris dan Afrika Selatan, menyusul penemuan jenis baru virus Corona yang disebut lebih cepat menular daripada virus Corona sebelumnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler