Polres Kebumen Amankan 8 Kg Bahan Petasan dan Puluhan Petasan Ukuran Sedang Siap Edar

22 April 2021, 17:17 WIB
8 kilogram bahan petasan dan puluhan petasan ukuran sedang siap edar diamankan Polres Kebumen. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Polres Kebumen mengamankan delapan Kilogram bahan petasan berbahaya serta puluhan petasan siap edar dari tangan tiga orang warga Kebumen.

Rencananya bahan petasan serta petasan berukuran sedang siap edar tersebut akan dijual kembali di ecerkan.

Baca Juga: Kapuspen Minta Media Tak Bikin Analisis Sendiri soal Penemuan KRI Nanggala-402

Ketiga tersangka yang diamankan adalah RY (38), SO (51) dan IM (15). Mereka warga masyarakat Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

"Barang bukti yang kita dapatkan kita amankan dari para tersangka hasil KKYD," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, 4 Pelaku Ditangkap

Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.

"Petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 130 ribu per kg. Para tersangka mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 30 ribu untuk setiap kg," ungkapnya.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya.

Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan Aset Pemkab dan Ungkap Kasus Korupsi, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari Purbalingga

Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.

"Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana," imbuhnya.

Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan.

"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler