Polres Kebumen Tangkap Pemilik Bahan Petasan Berbahaya Siap Edar Saat Sedang Mabok Miras

23 April 2021, 20:17 WIB
Anggota Polres Kebumen menunjukkan barang bukti penyitaan bahan petasan berbahaya. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Polres Kebumen kembali mengamankan delapan kilogram bahan petasan berbahaya siap edar.

Sebelumnya sudah mengamankan tiga pemilik bahan petasan berbahaya dan puluhan petasan siap edar.

Kini jajaran Sat Resnarkoba menangkap dua orang pemilik bahan petasan dan belasan lembar sumbu siap edar.

Mirisnya lagi, saat penangkapan pemilik bahan petasan berbahaya tersebut sedang mabok minuman keras, Kamis malam 22 April 2021.

"Sat Resnarkoba kembali mengamankan delapan kilogram bahan petasan berbahaya siap edar dari dua orang," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Iptu Tugiman, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Polres Kebumen Amankan 8 Kg Bahan Petasan dan Puluhan Petasan Ukuran Sedang Siap Edar

Serbuk petasan diamankan dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28) warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen.

Pemuda yang kemudian diketahui tersangka AF selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba dan mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu.

"Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," ungkap Iptu Tugiman.

Baca Juga: Meski Bawa Surat Negatif Tes Antigen, Kabupaten Bogor Larang Warga Luar Jabodetabek ke Daerahnya

Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya.

Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 Kg, berikut lembaran sumbu petasan.

Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan 55 ribu Rupiah untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 Kg serbuk petasan.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Himbau Masyarakat di Perantauan Taati Aturan Pemerintah Larangan Mudik

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.

"Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung," ungkap AKP Paryudi.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan umat muslim lebih khusyuk.

Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan.

Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler