Bandar Judi Togel di Musi Banyuasin Diciduk Polisi

30 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: Bandar Judi Togel di Musi Banyuasin Diciduk Polisi /Pixabay/Hemann

Lensa Purbalingga – Bandar judi togel di Musi Banyuasin diciduk anggota polisi Polda Sumatera Selatan.

Bandar judi togel ini mencapai omzet sekitar Rp 3.000.000 per hari.

Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka berinisial M (46) warga Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga: UPDATE! Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Danu Diperiksa 8 Jam Penampilannya Berubah

Tersangka bandar judi togel diciduk saat di Prabumulih dan digiring ke Polda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilangsir oleh lensa Purbalingga.com dari pmjnews.com bandar judi ini beroperasi empat kali dalam seminggu.

“Tersangka beroperasi dalam satu minggu membuka empat hari. Dan omzetnya memcapai Rp3 juta per hari,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Cs Panjaitan kepada wartawan pada Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Garuda Terancam Pailit, Peter Gontha: Kasih Uang PMN ke Garuda Sama Dengan Buang Garam ke Laut

Menurut Kompol Panjaitan, tersangka sudah satu tahun menjalankan profesi sebagai penjual togel.

Tersangka menggunakan handphone untuk mengumpulkan rekap penjualan togel.

“Pelaku menggunakan untuk merekap dan menampung hasilnya togel. Caranya melihat keluar nomor togel keluar dari channel YouTube,” ujar Kompol Panjaitan.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia Merugi, Anggota DPR minta mark up leasing pesawat Garuda diusut

Berdasarkan keterangan tersangka, dalam seminggu empat hari buka judi togel yakni Senin, Rabu, Kamis dan Minggu.

“Sudah setahun, seminggu empat hari,” pungkasnya.***

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler