Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Diperpanjang

31 Oktober 2021, 14:25 WIB
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang. /KAI Daop 5 Purwokerto

Lensa Purbalingga - Berikut Syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan naik kereta api, salah satunya, yakni wajib menunjukkan surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Namun, masa berlaku surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh diperpanjang,

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang dari yang semula maksimal 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Biaya Membengkak! Proyek Kereta Cepat Ambil APBN, Fadli Zon: Harus Ada Investigasi Serius!

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2021, dikutip dari Antara.

Berikut syarat lengkap bagi penumpang yang akan naik kereta api:

Baca Juga: Unggul di 3 Survei, Ganjar Pranowo Jadi Kandidat Terkuat Capres 2024

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan - Ndarboy Genk, Viral Hingga Tembus 47 Juta Lebih Viewers

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Perlu diketahui, untuk memesan tiket, seluruh penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas guna memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Warga Banyumas Wajib Bangga! Mendoan Ditetapkan menjadi Warisan Budaya oleh Mendikbudristek

"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," bebernya.

Selain itu, KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

KAI juga memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehtan secara disiplin, yakni mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Blak-Blakan di Depan Siswa SMA Taruna Kenapa Dirinya Jadi Gubernur

Bahkan, penumpang pun harus dalam kondisi yang sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selanjutnya, penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, terkecuali bagi orang yang wajib mengkonsumsi obat.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler