Edy Mulyadi akan Dijemput Paksa Oleh Gerdayak, Hukum Adat Dayak Menanti!

27 Januari 2022, 18:08 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kotawaringin Barat, Wendy S Loentan akan jemput paksa Edy Mulyadi untuk jalani hukum adat. /Kolase foto: Youtube BANG EDY CHANNEL, akun Facebook Wendy Cornelius Loentan

Lensa Purbalingga - Edy Mulyadi akan dijemput paksa oleh Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum adat terkait pernyataanya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Wendy S Loentan menegaskan, pihaknya tidak bisa diam saja jika identitas sebagai orang Kalimantan diusik oleh Edy Mulyadi.

"Kami akan jemput paksa Edy Mulyadi," tegas ketua Gerdayak Kotawaringin Barat melalui pesan Whatsapp kepada lensapurbalingga.com, pada Rabu 26 Januari 2022.

Wendy mengaku, aksi jemput paksa yang akan dilakukannya itu, sebagai upaya Gerdayak menghadirkan Edy Mulyadi untuk menjalani proses hukum adat.

Baca Juga: Ini Dia Fitur yang Dimiliki Whatsapp Aero, Salah Satunya Tersedia Berbagai Tema dan Sticker Gratis

"Nanti pihak Lembaga Adat di Kaltim yang akan atur. Gerdayak akan upayakan hadirkan Edy Mulyadi," ujar Wendy.

Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Edy Mulyadi bisa menjadi kebiasaan dan didaur ulang dari waktu ke waktu bila didiamkan.

Ia juga menilai, pernyataan rasisme Edy Mulyadi tersebut tidak layak untuk jadi bahan tetawaan karena bisa memecah belah bangsa dan negara.

Baca Juga: Meluncur di Indonesia, Begini Review Singkat Spesifikasi dan Harga Vivo V23 5G Serta Samsung Galaxy S21 FE

"Secara yuridis-formal, peritiwa hukum sudah terjadi dalam kasus ujaran rasisme oleh Edy Mulyadi terhadap orang Kalimantan! Rasisme sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara ujaran kebenciaan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," katanya.

Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Makam Purbalingga Tiba-Tiba Ambruk, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, video pernyataan Edy Mulyadi yang menghina masyarakat Kalimantan tersebar luas dan membuat heboh publik.

Baca Juga: Apik Bangga Tuntut Legalitas, Dinperindag Purbalingga Berjanji Fasilitasi Laboratorium Uji Kebisingan

Dalam video yang menjadi viral di tengah masyarakat, Edy Mulyadi menyebut, Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.

Pernyataan tersebut disampaikan yang bersangkutan bermula kala pihaknya menolak pemindahan ibu kota negara.

Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi tersebut, mendapatkan banyak kecaman. Bahkan, tak sedikit yang meminta agar sang politikus mendapat hukuman.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler